Mendekati Hari Raya, permintaan akan parcel dan hampers yang berisi makanan, termasuk kue kering, tentu meningkat. Berbagai jenis parcel dan hampers dapat ditemukan di pasar-pasar tradisional, modern, atau bahkan di usaha rumah tangga.
Isi makanan dalam parcel yang dijual kadang-kadang tidak memenuhi standar ketentuan, terutama ketika dibungkus. Konsumen mungkin kesulitan memeriksa apakah makanan dalam parcel tersebut masih layak konsumsi atau tidak.
BPOM RI memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli parcel tersebut. Plt Kepala Badan POM RI, Dr. Apt Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, menekankan pentingnya memastikan bahwa parcel yang akan dibeli memiliki izin edar dan tidak melewati batas kedaluwarsa.
Baca Juga : Manfaat Kunyit Emas Untuk Kesehatan, Bukan Hanya Untuk Kuliner
Kunjungi Juga : perancatoto
“Pertama-tama, kita harus memastikan bahwa makanan yang dijual memiliki izin edar. Kemudian, penting juga untuk memperhatikan batas kedaluwarsa,” ujarnya kepada media di Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Selain itu, ia juga memberikan perhatian khusus pada produk kue kering yang sering digunakan dalam parcel. Kue kering sering diproduksi oleh usaha rumah tangga, dan konsumen perlu memastikan bahwa produk kue kering tersebut memiliki izin edar.
“Jika kue kering memiliki masa penyimpanan lebih dari 7 hari, harus memiliki izin edar. Namun, jika masa penyimpanannya kurang dari 7 hari, yang penting adalah pastikan kue tersebut masih layak konsumsi,” jelasnya.
Jika masyarakat menemukan parcel yang tidak memiliki izin edar, tidak layak konsumsi, atau tidak mencantumkan batas kedaluwarsa, disarankan untuk segera melaporkannya kepada pihak BPOM untuk ditindaklanjuti.
Kunjungi Juga : perancatoto